MEDAN| Nancy Saragih pemilik Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 557, merasa kecewa atas layanan Kantor Pertanahan Kota Medan, Selasa(30/11/2021).
Pasalnya, Nancy Saragih telah bolak balik mengajukan pengecekan untuk dikeluarkan surat catatan bersih pencabutan riwayat kasus.
Hal itu dilakukan dokter Nancy Saragih guna pembuatan surat pemblokiran objek tanah di Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 557.
Mirisnya, meski telah berkekuatan hukum tetap malah Pertanahan Kota Medan menolak menerbitkan surat catatan bersih dengan alasan overlapping atas putusan MA No.10I2 PK/Pdt/2020.
Justeru, BPN Kota Medan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) menanggapi surat yang diajukan dokter Nancy Saragih, tertanggal 30 Mei 2021.