Medan  

Layanan Kantor Pertanahan Kota Medan Diduga Persulit Cek Bersih Putusan MA

Padahal, putusan MA, No.1012 PK/PDT/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor. 433/PDT/2019/PT – Medan, tanggal 28 November 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 276/Pdt.G/2018/PN – Mdn, tanggal 18 April 2019.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Dr Yuliandi Jalil saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Selasa(30/11/2021), memilih bungkam tanpa jawaban.

“Memang ada kita terima surat yang diajukan dokter Nancy Saragih dan saat ini sedang diteliti,”kata M Cholil Praja Satria, petugas loket layanan informasi dan pengaduan saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM Kecamatan Medan Amplas.

Diketahui, data pengecekan sertifikat nomor berkas : 784O6/2O21, oleh Kantor Pertanahan Kota Medan mengenai SHM nomor 557 terdapat data yang tidak sesuai dengan data sebenarnya, sesuai rincian.

  1. Nomor Surat Ukur (SU) yang seharusnya OOl4712013 menjadi 00000/1965.
  2. Keterangan luas tanah yang seharusnya 877 (M2) menjadi 1262 (M2).
  3. Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang seharusnya 00602 menjadi 02689.

Reporter : Toni Hutagalung