ACEH SINGKIL – Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil mengimbau seluruh perangkat desa, agar tetap mengedepankan fungsi peradilan adat di tingkat desa dalam penyelesaian sengketa.
Hal itu, mengacu kepada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, pada pasal 9 ayat 2, yang mengatur adanya penyelesaian sosial kemasyarakatan secara adat.
Hal itu diutarakan Ustadz Zakirun Pohan, didampingi Sekretaris MAA Aceh Singkil, H Arifin, saat menyampaikan pemaparan di kegiatan Orientasi Adat Istiadat Provinsi Aceh, yang dilaksanakan di Rumah Adat Aceh Singkil, kemarin.
Ia menyebut, dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 2, negara mengakui dan menghormati satu kesatuan masyarakat hukum adat.
Berpedoman kepada MoU yang diteken bersama antara Kapolda Aceh dengan Gubernur Aceh serta Lembaga MAA Provinsi Aceh, sebanyak 18 butir kasus yang masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak boleh diselesaikan oleh pihak Kepolisian sebelum ada pelimpahan dari desa.
“Kasus yang bersifat pidana ringan merupakan ranah desa bukan ranah Polisi,” ucap Zakirun.
Sehingga dengan adanya regulasi tersebut, pihak Kepolisian tidak bisa sembarangan menangkap meski ada laporan masyarakat. Termasuk penyelesaian permasalahan anak di bawah umur.
18 poin kasus yang masuk dalam MoU antara Kapolda, Gubernur Aceh dan MAA itu merupakan kewenangan Kepala Kampong (kepala desa) untuk penyelesaian sengketa ditingkat desa tersebut.
“Selama ini sudah dilaksanakan, namun belum mengikuti prosedur peradilan adat, terkadang malah hanya mengutus Kaur atau Kepala Dusun untuk penyelesaiannya,” sebutnya.
Berdasarkan Qanun No.5 tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong (Desa) dalam Pemerintah Aceh. Diantaranya, berkewenangan menyelesaikan persoalan sengketa adat di desa.
Memelihara keistimewaan adat dan adat istiadat, adat perkawinan dan lainnya. Memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat.
Sementara Lembaga Badan Penyelenggaraan Peradilan Adat di tingkat Gampong itu diantaranya, Kepala Desa sebagai Ketua Sidang dan Tuha Peut, Imeum Meunasah, Ulama, Cedekiawan, Tokoh Adat dan sebagainya menjadi Anggota. Sekretaris Gampong, sebagai Panitera.
“Jika tidak selesai di desa, bisa banding ke tingkat sidang peradilan mukim. Dan dibawa ke Lembaga Peradilan Negara yang melaksanakannya,” ucap Zakirun.
Kegiatan orientasi adat istiadat yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) ini diikuti oleh masing-masing keuchik (kepala desa) maupun perangkat desa dari 116 desa di Aceh Singkil.
Reporter: Saleh