Lima Kasus Pencurian di Kecamatan Siabu Berhasil Diungkap Polres Madina

Tersangka kasus pencurian saat di introgasi Kapolres Madina. (Foto/Ist)

Sementara kasus pencurian keempat terjadi pada 2 Juli 2022 dengan korban Solehuddin Nasution (50). Polisi mengamankan 1 tersangka bernama S (34) warga Desa Sihepeng beserta barang bukti satu unit mesin perontok padi merek Honda type GX270 warna silver.

“Kasus pencurian kelima terjadi tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah Muallim (55) di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu, dan satu orang tersangka AAR alias Andung (23) warga Lumban Dolok dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah,” katanya.

Dalam hal ini, Kapolres AKBP Reza kembali mengajak masyarakat untuk menjadi Polisi bagi diri sendiri serta tidak mencontoh apa yang dilakukan kelima tersangka meskipun situasi perekonomian menurun.

”Pengakuan para tersangka mereka mencuri hanya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga,” ujar Reza.

Reporter : Sulaiman Nasution