Aceh  

LSM Kompak Minta DPMPTSP Aceh Tindakan Tegas Perusahaan Bongkar Muat Yang Tak Miliki Izin

LSM Kompak Abdya Saharuddin. (Foto/Ist).

Selain itu ia juga meminta kepada DPMPTSP Aceh untuk melakukan pengecekan kembali seluruh izin yang dimiliki oleh PT SMD sesuai dengan Amanah Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sambungnya lagi, keberadaan PT SMD dalam kegiatan tersebut juga patut dipertanyakan, apakah sebagai rekanan/Kontraktor Tambang. Jika sebagai rekanan bearti PT.SMD juga harus memiliki izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pemurnian, Pengolahan dan Pengangkutan, Penjualan dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Karena selama ini PT SMD juga pernah melakukan pengangkutan kepelabuhan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan.

Ini perlu ditinjau kembali, karena beberapa bulan yang lalu PT SMD juga mengalami permasalahan disaat memasukkan tenaga kerja asing dan tidak melaporkan ke dinas dan pemerintah setempat. Padahal tenaga kerja asing tersebut ingin dipekerjakan di wilayah tambang biji besi digampong (Desa) ia mirah Kecamatan Babahrot milik PT Juya Aceh Mining.

“Kita juga memberikan apresiasi kepada kepala DPMPTSP Aceh yang begitu cepat merespon atas laporan masyarakat dan langsung memerintahkan Tim Penanganan Kasus DPMPTSP Aceh untuk meninjau langsung kelapangan,” katanya.

Reporter: Nazli