ABDYA I Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Perhubungan Aceh Untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Bongkar Muat Yang diduga tidak memiliki izin.
Kegiatan bongkar muat biji besi dipelabuhan kelas III Susoh yang dilakukan oleh PT Faizir Mandiri atau Perusahaan Bongkar Muat (PBM) selaku perusahaan yang ditunjuk oleh PT SMD diduga belum sepenuhnya melengkapi persyaratan izin sebagai perusahaan Bongkar Muat. Namun selama ini telah melakukan aktivitas.
Kalau memang Dugaan tersebut benar, Maka kita berharap, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk mengambil tindakan tegas.
“Jika perlu kegiatan tersebut untuk sementara ini dihentikan dulu,” pinta ketua LSM kompak Saharuddin. Minggu (13/2/2022).
Karena telah melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan bongkar muat barang dari dan kekapal.
Dimana pada Pasal 11 Ayat 1 dan 2 dijelaskan, bahwa untuk menunjang kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, perusahaan Bongkar Muat dapat membuka kantor cabang dan kantor cabang sebagimana yang dimaksud merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.







