ACEH SINGKIL I Masyarakat Aceh Singkil mempertanyakan cara pembuatan SIM Online yang telah di louncing Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo 13 April 2021 lalu.
Sebelumnya, Korps Lalulintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) tersebut.
Sayangnya, setelah lounching Aplikasi SINAR tersebut, namun masyarakat Aceh, khususnya Aceh Singkil masih belum bisa menikmati layanan perpanjangan SIM Online tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Mulyadi, Senin (28/02) mengatakan, Satlantas Polres Aceh Singkil telah mengikuti lounching aplikasi SINAR secara virtual oleh Kapolri.
Melalui aplikasi SIM online ini masyarakat yang berada di kota-kota besar lain, seperti Medan, sudah bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C, secara online sehingga tidak perlu lagi harus mengunjungi kantor satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM.
Namun untuk masyarakat Aceh Singkil dan begitu juga di Banda Aceh khususnya masyarakat Aceh, sampai saat ini belum bisa memanfaatkan aplikasi SIM online tersebut.
“Memang didaerah lain sudah berjalan. Ada juga beberapa masyarakat yang menanyakan persoalan ini kepada saya,” ucap Mulyadi.







