MADINA | Masyarakat Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara melaporkan Indikasi penyimpangan Dana Desa Panggautan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Jumat (29/09/2023)
Salah seorang warga Desa Panggautan Amran mengatakan kepada awak media ini Via WA pribadinya, mereka mengantarkan surat laporan kedua ini ke Kejatisu karena mereka sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison, SH, MH namun mereka tidak puas pada layanan Kacabjari Mandailing Natal di Natal pada saat mereka membuat laporan pertama pada Jum’at (8/9/2023) (Dua Puluh hari yang lalu, red)
“Kami mengantarkan surat laporan kedua ini ke Kejatisu karena kami sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison, SH, MH dan berkas sudah diterima Kacabjari Mandailing Natal di Natal pada saat kami membuat laporan pertama pada Jumat (8/9/2023) yaitu sudah Dua Puluh hari yang lalu, ungkapnya
Lebih lanjut beliau menambahkan, laporan Indikasi penyimpangan Dana Desa atau Indikasi fiktif Dana Desa Panggautan ini sebanyak 27 (Dua puluh Tujuh) kegiatan yang di Indikasi fiktif dimulai dari Tahun Anggaran 2017 hingga 2022 jika dijumlahkan dugaan kerugian Negara lebih kurang 1 Milyar dan Kami Mohon kepada Bapak Kejatisu untuk segera mengaudit atau memeriksa Dana Desa Panggautan, tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak kejatisu
Reporter : A Lubis