Masyarakat Tapsel Desak Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Tak Perpanjang Izin Lahan PT PLS

MEDAN I Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin secara tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar tidak memperpanjang izin PT Panei Lika Sejahtera dikawasan register 6 di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 15.500 hektar.

Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap didampingi Tim Kuasa Hukum, Arsula Gultom dari DPW Perkumpulan Indonesia Bersatu Tiga Pilar dalam temu pers di Kafe Kudeta – Medan, Senin (28/3/22). Dimana operasi PT PLS selama 20 tahun telah berakhir.

Imam Harahap turut meminta Kapoldasu dan aparat penegak hukum serta Dinas Kehutanan Sumut bertindak tegas atas kegiatan penebangan hutan pasca berakhirnya masa izin perusahaan, tanggal 14 Februari 2022 lalu.

“Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Bupati Tapsel HM Shaleh Harahap, No : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002, selama 20 tahun telah berakhir. Jadi tidak dibenarkan pihak perusahaan melakukan kegiatan lagi” kata Imam.

Hal yang sama juga disampaikan Arsula Gultom SH mengatakan kehadiran PT PLS tidak memberikan kontribusi kepada warga dan mirisnya sejumlah kondisi jalan makin rusak parah akibat operasi alat-alat berat dikala melintas perkampungan warga.

Ia pun menegaskan yang dilakukan PT PLS karena adanya sisa kayu atau stock opname, meski izin telah berakhir harus sesuai batas ketentuan.

Namun menurut informasi, sambung Arsula kegiatan penebangan kayu tetap berlanjut terus dan luput pemantauan UPT KPH wilayah X Padangsidempuan, seolah pembiaran dibenarkan.

“Kita ada buktinya, dimana pada 24 Maret 2022 masih ada kegiatan penebangan kayu dikawasan yang klaim masih dalam pengawasan PT PLS. Ada apa?” ucapnya.

Mirisnya, selain itu ditemukan tanaman sawit baru tanam disekitar lahan bekas penebangan. Artinya pemetaan lahan harus dilakukan mana kawasan hutan register 6, dan lahan perkebunan dan pertanian milik masyarakat yang telah bermukim semenjak tahun 1960 an.

“Berdasarkan fakta sebelum PT PLS diberikan izinnya terdapat lahan pertanian dan perkebunan warga yang belakangan hari masuk ke dalam lahan milik PT PLS. Kehadiran perusahan justeru berdampak negatif terhadap masyarakat, pendapatan makin menurun,” ungkap Imam didampingi Tomi Minanta Manik, Narul Ritonga dan Muhammad Zain Simatupang.