Melawan Petugas, Yudi Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

Tersangka YWKS alias Yudi saat diamankan di Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

LABUHANBATU I Kurang dari 24 jam, tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan senjata tajan.

Pelaku Curas YWKS alias Yudi (28), yang beraksi di Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara itu terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi, karena berusaha melawan saat akan dilakukan pengembangan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian menyebutkan, kejadian itu berawal Selasa, tanggal 19 Nopember 2024, sekira Pukul 03.30 WIB, yang mana korban seorang mahasiwi lagi tertidur dirumahnya di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura itu terbangun karena mendengar suara orang membuka pintu kamarnya, dan
melihat pelaku berdiri didepan pintu kamarnya,

“Saat korban akan menjerit minta tolong, pelaku langsung lompat keatas tempat tidur dan membekap mulut korban menggunakan tangan sambil menodongkan sebilah pisau ke leher korban sambil mengatakan diam diam,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH, Kamis (21/11/2024).

Selanjutnya, korban yang saat itu diancam dengan pisau, tetang Kasi Humas, langsung berteriak sehingga membuat pelaku panik dan keluar dari kamar korban. Setelah keluar, pelaku YWKS alias Yudi dipergoki keluar dari kamar korban oleh saksi Nur yang terbangun mendengar teriakan korban.

Saksi Nur yang terkejut melihat pelaku keluar dari kamar korban serta berusaha melarikan diri dari jendela salah satu kamar rumah yang dirusak pelaku untuk masuk ke dalam rumah, langsung berteriak minta tolong dan didengar oleh tetangga dan langsung membantu mengejar pelaku tetapi pelaku berhasil lolos, papar Syafrudin.

Ketika mau pulang kerumah, sakai Nur menemukan sepasang sandal jepit dari belakang rumah korban sekitar 10 meter, lalu korban memeriksa barang yang hilang, setelah di cek, 3 buah tabung gas 3 Kg sudah tidak ada ditempatnya lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.600.000 dan korban juga mengalami luka lecet bekas cekikan di bagian leher, mata sebelah kiri merah akibat kena pukul serta luka di kaki sebelah kiri.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Syafrudin, Kapolsek Kualuh Hulu langsung memerintahkan tim opsnal unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi pelakunya mengarah kepada YWKS alias Yudi.

Selanjutnya, tim mendapat informasi tempat keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

“Tim langsung menuju kediaman pelaku dan sekira Pukul 16.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ika Sabrina,” sebut Syafrudin.

Kemudian tim melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti. Namun ketika di perjalanan pelaku YWKS alias Yudi berusaha melarikan diri. Melihat tindakan pelaku, tim lalu melakukan tembak peringatan keatas sebanyak 3 kali.

“Karena tidak mengindahkan peringatan dan takut pelaku semakin jauh, tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku lalu membawa pelaku ke rumah sakit terdekat agar mendapat perawatan medis,” pungkasnya

Setelah dimintai keterangan, dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti yakni, 3 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah pisau sangkur, 1 unit Sepeda Motor Honda Supra-X tanpa plat, 1 potong baju sweter lengan panjang bertutup kepala warna hitam, tutup Syafrudin.

Reporter : Robert Simatupang