ACEH SINGKIL- Berdasarkan amar putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengadili dan menolak seluruh gugatan pemohon Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Singkil. Tentang laporan dugaan penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar Provinsi Aceh, dan dugaan penggelembungan suara Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Terkait hasil keputusan MK tersebut, Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto di Medan yang dikonfirmasi Orbitdigital, melalui telpon selularnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sesuai jadwal dan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), tentang penilaian gugatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Singkil, dinyatakan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan ditolaknya gugatan PKS tersebut, maka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil akan segera menetapkan 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terpilih, periode 2019-2024.
“Setelah kita menerima amar putusan MK ini, KIP menjadwalkan akan melaksanakan Sidang Pleno penetapan Anggota DPRK terpilih, Senin 12 Agustus 2019 tiga hari kedepan,” kata Edi.
Selanjutnya nama-nama 25 anggota DPRK tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten untuk diserahkan ke Gubernur menunggu jadwal pelantikan, tambahnya.
Disebutkannya, masa kerja anggota dewan yang masih aktif saat ini akan berakhir tinggal hitungan hari. Sehingga, harus segera ditetapkannya anggota dewan terpilih tersebut, terang Edi
Terpisah.
Ketua DPD PKS Aceh Singkil Nasrin Pohan mengungkapkan, kekecewaan atas putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang telah mengadili seluruh permohonan dari PKS Aceh Singkil.
Namun Nasrin merasa haru dan tetap menerima putusan tersebut, karena tidak ada jalur hukum tertinggi lagi yang bisa di tempuh terkait permasalan ini. Meski PKS kembali tanpa memperoleh kursi di DPRK, sama seperti periode sebelumnya.
Sebelumnya, PKS Aceh Singkil dalam permohonannya yang di ajukan yakni atas dugaan penggelembungan suara DPK yang terdapat di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil. Serta dugaan penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar Provinsi Aceh yang di temui di Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara.
Laporan : Saleh