Moses Sitorus Diduga Dikriminalisasi Kasus As Roda, Massa Desak Keadilan di Langkat

LANGKAT | Puluhan massa menggeruduk Tempat Sidang Pengadilan Negeri Stabat di Pangkalan Brandan Jl. Arnan, Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Selasa (14/4/2026).

Dalam aksi di dapan pagar tersebut puluhan warga menuntut pembebasan terhadap terdakwa, Moses PH Sitorus, yang diduga dikriminalisasi terkait pengambilan 2 Pcs As Roda mobil milik PT ALAM.

Dalam orasinya, Wahyu Ridhoni, menilai adanya kejanggalan dalam proses perkara terhadap terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus.

“Inti perkara ini adalah terkait perosalan pesangon terdakwa. Bukannya medapat hak atas tuntutan pesangon sebesar Rp70 juta yang sudah dimenangkannya, sekarang malah jadi terdakwa. Kami menduga ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karyawan PT ALAM,” ungkap Wahyu dalam orasinya.

Dalam orasi yang dijaga aparat kepolisian massa menuntut agar terdakwa Moses dibebaskan. Karena, selain keterangan saksi yang tidak bersesuaian, barang bukti dalam perkara itu juga tidak bisa dihadirkan di persidangan.

“Lebih baik membebaskan 1000 penjahat, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Kami minta agar hakim segera membebaskan terdakwa. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ujar Wahyu bersama keluarga Moses dan massa lainnya.

Pantauan orbitdigital di lokasi, massa turut membawa banner yang berisi 4 tuntutan aksi di antaranya.

1) Meminta keadilan untuk terdakwa, Moses Presly Halomoan Sitorus.

2) Meminta jaksa Kacabjari Pangkalan Berandan menuntut bebas terdakwa, Moses Presly Halomoan Sitorus, karena keterangan saksi berbeda di persidangan dan di kepolisian

3) Meminta hakim Pengadilan Negeri Stabat memvonis bebas terdakwa, Moses Presly Halomoan Sitorus, karena fakta persidangan banyak terjadi kebohongan para saksi dan tidak bukti yang Kkuat menyatakan bersalah.

4) Lebih baik membebaskan 1000 penjahat dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Tak hanya itu, massa juga membawa poster yang berisikan “Vonis Bebas Moses PH Sitorus dan pembungkaman atas kewajiban yang harus dikeluarkan oleh PT ALAM kepada terdakwa.”

Disela orasi tersebut, pendemo mengetahui bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Hasnul Try Surya, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Hal ini sempat memancing emosi massa. Mereka kemudian mendesak agar JPU dan Hakim untuk membuka mata hatinya dalam menangani perkara tersebut.

“Barang bukti dan dengan keterangan saksi- saksi janggal, sanggup kalian menahan keluarga kami 5 bulan di penjara. Kalian biarkan orang yang tidak bersalah tidur di lantai. Berapa kalian disuap, sampai setega itu kalian menghukum orang tak bersalah,” seru keluarga terdakwa dihadapan JPU.

Diketahui, terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus merupakan Mandor I Traksi PT Anugerah Langkat Makmur. Ia pun sudah pekerja di perusahaan tersebut selama 20 tahun lebih.

Selain itu, Moses sempat menempuh jalur hukum terkait haknya atas pesangon yang semestinya ia terima. Bahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah dimenangkan Moses dengan nilai pesangon sebesar Rp70 juta.

Namun PT ALAM terkesan mengabaikan putusan MA tersebut. Hak-hak Moses tak kunjung dibayarkan, Ia diduga dikriminalisasi dan dipenjara atas hilangnya as roda truk dari perusahaan tempat dirinya pernah bekerja.

Dikutip dalam situs online SIPP PN Stabat,
surat dakwaan, bahwa terdakwa mengambil 2 Pcs As Roda yang diambil oleh terdakwa tanpa mendapatkan izin dari PT. Anugerah Langkat Makmur.

Bahwa terhadap 2 pc As Roda yang telah diambil oleh terdakwa, PT Anugerah Langkat Makmur mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000, (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

Atas hal tersebut, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *