JAKARTA| Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Sepakat Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Tujuannya, untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 juga membawa dampak meningkatnya angka pernikahan usia dini di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan hukum UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
Laporan dari sejumlah media massa menyatakan, situasi Pandemi 19 memberikan kontribusi besar atas alasan meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan di Indonesia. Di antaranya, karena penutupan sekolah yang menyebabkan minimnya aktifitas, kemudian dipengaruhi aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.