Nyambi Jual Sabu, Polres Tanjungbalai Tangkap Nelayan di Kuburan

Tersangka Awaludin alias Ongah saat diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (orbitdigitaldaily.com/HO)

TANJUNGBALAI-Polres Tanjungbalai terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Paling anyar, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di salahsatu pemakaman umum, yakni TPU di Jalan Alkarim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, tim Satres Narkoba mengamankan seorang penjual sabu Awaludin alias Ongah (48) yang tengah menunggu calon pembelinya.

Dari pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dengan berat bersih masing 4,02 gram dan 4,01 gram.

“Kita ciduk pelaku saat tengah menunggu pembeli di TPU yang berada di Jalan Al Karim Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat kemarin,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/2/2020).

Ia menyebut, memang pihaknya tengah getol-getolnya melakukan pemberantasan narkoba di Kota Tanjungbalai. Sepekan terakhir, kata Putu, sudah ada beberapa tersangka termasuk Bandar narkoba yang mereka angkut.

“Ya syukurnya kerja kami juga dibantu masyarakat yang memberikan informasi terhadap pengungkapan narkoba. Jadi kerja kami dibuat ringan memang sama masyarakat,” terang Putu.

Sekaitan proses penangkapan itu, Putu menyebut pelaku awalnya berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan narkotika ke dalam kotak rokok yang dilablut dalam satu lembar kertas timah rokok.

Namun, berka kejelian petugas melakukan penggeledahan, pelaku tak bisa berkelit.

“Dari penggeledahan tim berhasil menemukan sabu-sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka,” jelasnya.

Setelah diinterogasi dan barang tersebut diakui milik tersangka kemudian dia dibawa ke kantor untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Diva Suwanda)