Medan  

Ombudsman akan Panggil Kakanwil Kemenkumham Sumut

Namun, kasus ini kata dia, membuktikan pelanggaran nyata atas larangan itu. “Atau jangan-jangan Permenkumham itu sudah dicabut? Makanya kita perlu melakukan klarifikasi kepada Kakanwil Kemenkumham,” kata Abyadi.

Klarifikasi kepada Kakanwil menurut Abyadi juga diperlukan dalam rangka melihat bagaimana proses pengawasan di Lapas dan Rutan dilaksanakan oleh Kakanwil dan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dalam hal pencegahan serta penegakan terhadap pelanggaran tata tertib dijalankan. “Karenanya Ombudsman berharap Kakanwil bisa kooperatif dalam hal ini,” tandasnya.

Penganiayaan terhadap WBP di Lapas Tanjung Gusta ini disebut-sebut berawal dari razia petugas di kamar-kamar WBP dalam hal pencegahan kebakaran di Lapas menyusul kebakaran Lapas Tanggerang.cr-03