MEDAN | Franciscus Napitupulu (50) orangtua korban pemukulan anak dibawah umur menyesalkan sikap penyidik Polrestabes Medan lantaran pelaku sempat ditangkap namun tidak ditahan, Jumat (3/11/2023).
Sementara, korban pemukulan bertubi tubi itu merupakan anak dibawah umur dan kini kondisinya masih trauma karena sempat diancam pihak keluarga pelaku. Ironisnya, pelaku ditangkap 25 Oktober 2023 malam lalu 27 Oktober sudah pulang.
Warga Jalan Rakyat Pelita IV menuturkan awal mula kejadian saat korban dan rekannya pulang sekolah melintas Jalan Tuamang Kecamatan Percutseituan, Kota Medan, Selasa(25/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tanpa basa basi karena merasa tidak senang kelakuan anak – anak itu, pelaku tiba – tiba mendatangi lalu memukul korban secara bertubi tubi hingga tak berdaya.
“Beruntung ada warga sekitar menolong anak saya. Kondisinya saat tiba dirumah lumayan parah. Tampak pipi dan kepala sebelah kanan memar”kata Franciscus Napitupulu di halaman Mako Polrestabes Medan.
Dijelaskannya, usai kejadian itu ia langsung melaporkan yang dialami anaknya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2454/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tanggal 25 Juli 2023.
Selain memar katanya, kondisi kesehatan anaknya langsung drof dan bahkan sempat demam hingga tak masuk sekolah sampai 3 hari berturut – turut.
“Ada apa dengan penyidik tidak menahan pelaku padahal sudah ditangkap dan diperiksa. Pelakunya kan sudah dewasa. Kami curiga ada sesuatu sehingga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tidak ditahan”terangnya.
Sementara, Novita Sitorus SH dari Kantor Hukum IHRS menyebut Andika(14) adalah korban kekerasan terhadap anak dibawah umur dan berstatus siswa sekolah menengah pertama(SMP) di Kota Medan.
“Apa dasar pertimbangan hukumnya sehingga oknum penyidik PPA tidak menahan pelaku. Jika hanya karena ancaman dibawah 5 tahun sangat disayangkan” kata Novita Sitorus.
Kuasa hukum Franciscus Napitupulu mengatakan penyidik PPA kurang objektif karena menganggap perkara biasa maka kedepan korban kekerasan terhadap anak bakal meningkat.
“Pelaku sudah ditangkap dan diperiksa, bahkan sempat ditahan namun hanya 1 x 24 jam. Kebijakan seperti ini justeru tidak menimbulkan efek jerah dan tentunya pihak korban merasa dizolimi” terangnya.
Sementara, pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor : B/8380/X/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 13 Oktober 2023 menyebut pelaku Dedi Novandi alias Fandi telah ditetapkan tersangka dan tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis karena ancaman hukuman pidana hanya 3 tahun 6 bulan dan tidak termasuk dalam pasal pengecualian sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Dalam surat yang ditandatangani Kompol Madianta Br Ginting SH MH selaku waka penyidik mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan tindak lanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU Kejari Medan dan jika ada keluhan pelayanan silahkan menghubungi AKP Gabriellah Angelia Gultom SH MH selaku penyidik atau call center Unit PPA.
Reporter : Toni Hutagalung