Medan  

Orangtua Najwa Mengadu ke BP3MI, Berharap Jenazah Putrinya Dipulangkan dari Kamboja

Orangtua Nazwa Aliya menunjukkan foto pria yang diduga membawa putrinya bekerja ke Kamboja, Kamis (21/8/2025). Orbit Digital/Iwan gunadi

MEDAN | Kasus tewasnya Nazwa Aliya, korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, mendapat perhatian serius. Pihak keluarga melalui ibunya, Lanniari Hasibuan, resmi melapor ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut di Jalan Pendidikan, Medan, Kamis (21/8/2025).

Dalam laporannya, Lanniari meminta agar jenazah putrinya bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

“Pihak BP3MI sudah menjelaskan bahwa keberangkatan anak saya tidak terdaftar di ketenagakerjaan resmi, sehingga biaya pemulangan dibebankan kepada pihak keluarga,” ungkap Lanniari.

Kronologi Keberangkatan

Kepergian Nazwa ke Kamboja berawal dari perkenalan dengan seorang pria bernama Christopher, warga negara Inggris yang dikenalkan melalui ibunya. Christopher disebut menjanjikan pekerjaan kepada Nazwa.

Lanniari menceritakan, ia mengaku kenal Christopher saat di Malaysia. Christoper yang mengaku pengusaha sering singgah sebagai pelanggan di warung tempatnya bekerja.

Beberapa waktu kemudian, Christopher datang ke Medan dan ingin membuka perusahaan di Indonesia. “Jadi dia datang jumpai saya,” katanya.

Selama 28 hari di Medan, Christopher bepergian ke tempat-tempat wisata sekalian survei.

“Saya dan anak saya turut serta mendampingi dia bepergian ke tempat-tempat wisata seperti Tangkahan. Sebab perusahaan dia bergerak di lingkungan hidup, jadi kita ikut survei untuk memulai perusahaan tersebut,” ujarnya.

Tetapi setelah kunjungannya ke Medan itu, Christopher mengatakan Indonesia tak cocok untuk perusahaan yang akan dibukanya, dan berencana membuka perusahaan di negara lain.

“Jadi Nazwa kenal Christopher dengan bertukar Nomor kontak WhatsApp tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.

Sebelum berangkat dari rumah, Nazwa sempat meminta izin mengikuti ujian kerja di salah satu bank swasta.

Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, ia justru dibawa ke Thailand lalu ke Kamboja bersama Christopher.

Saat di Thailand, Christopher menghubungi Lanniari dan mengatakan Nazwa bersama teman-teman PKL-nya membuat grup study tour.

“Christopher menyuruh anak saya bergabung di grup untuk mengikuti acara. Tapi saya tidak tau siapa yang membawa anak saya ke Kamboja,” ucapnya.

“Waktu itu saya tanya Christopher dan ia mengatakan bahwa anak saya mau cari kerja. Lalu saya tanyakan kenapa Nazwa tidak minta izin ke saya, kalau mau kerja bisa saya dampingi untuk segala urusannya. Lalu Christopher bilang dia (Nazwa) sudah 18 tahun dan sudah bisa menentukan jalan hidupnya.”

Lanniari mengaku sudah melapor ke pihak kepolisian. Dugaan sementara ada pihak lain yang mendampingi Nazwa ke Thailand hingga ke Kamboja.

Nazwa kemudian jatuh sakit di Kamboja. Awalnya diduga overdosis obat, namun pihak rumah sakit setempat menyebut ia menderita dispepsia.

“Sewaktu Nazwa sakit, saya tidak dibenarkan berkomunikasi dengan alasan Nazwa tidak suka dengan saya karena saya sering buat kekerasan ke dia. Namun saya tidak pernah melakukannya, hanya marah sebagai orangtua sewajarnya,” tuturnya.

Tanggapan BP3MI

Sumarni Sinambela, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sumut, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Terkait kematian Nazwa Aliya, laporan sudah kami terima dan sedang diproses. Kami juga berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja,” jelasnya.

BP3MI menegaskan Nazwa bukan pekerja migran resmi karena keberangkatannya ke Kamboja pada 29 Mei 2025 hanya berdasarkan iming-iming pekerjaan yang ditawarkan Christopher.

Terkait pemulangan jenazah, BP3MI menyebut KBRI Phnom Penh siap memfasilitasi sebagian biaya pemakaman di Kamboja. Namun, untuk pemulangan ke Indonesia, pihak keluarga masih perlu berkoordinasi lebih lanjut karena keterbatasan anggaran.

Saat ini, KBRI masih melakukan investigasi penyebab kematian Nazwa. BP3MI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan gaji besar yang berpotensi menjerat pada kasus TPPO. (OM-11)