MEDAN | Sengketa agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara memasuki babak penyelesaian.
Penyelesaian konflik agraria setengah abad itu menghasilkan kesimpulan penting terkait status lahan seluas 83,2627 hektare yang selama ini menjadi objek sengketa.
Kasus Padang Halaban bukan sekadar persoalan batas kepemilikan tanah tetapi salah satu sengketa agraria terpanjang di Sumatera Utara. Cermin kompleksitas hubungan antara masyarakat, perkebunan besar, dan tata kelola agraria.
Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Achmad Fadly, mengatakan Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen mengawal penyelesaian konflik secara transparan dan berkeadilan.
“Pemprov Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan dan transparan. Hasil kesimpulan ini menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme,” ujar Achmad Fadly usai pertemuan multipihak di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI, turut dihadiri Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Forkopimda, hingga perwakilan PT SMART.
Status Lahan
Salah satu poin krusial dalam forum tersebut adalah penjelasan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mengenai status hukum lahan yang disengketakan.
Berdasarkan data pertanahan, areal seluas 83,2627 hektare telah dipisahkan (enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu milik perusahaan dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883.
Dengan status tersebut, lahan dimaksud dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak lagi termasuk dalam areal HGU PT SMART.
Penegasan ini menjadi titik balik penting dalam penyelesaian konflik yang bertahun-tahun lamanya status lahan menjadi sumber perbedaan antara masyarakat dan perusahaan.
Selanjutnya, penyelesaian atas lahan akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Regulasi reforma agraria membuka ruang agar tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.
Kesepakatan yang dicapai tidak berhenti pada penetapan status lahan. Para pihak juga menyetujui proses penyerahan lahan kepada masyarakat akan mendapat pengawalan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI.
Keterlibatan sejumlah institusi dinilai penting untuk memastikan proses reforma agraria sesuai ketentuan hukum sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.
Pemerintah berharap penyelesaian sengketa dapat membuka ruang bagi pemanfaatan lahan secara produktif oleh masyarakat serta menciptakan stabilitas sosial di kawasan yang selama ini rentan gesekan.
Tanah Sumber Kehidupan
Bagi warga Padang Halaban, keputusan multipihak tersebut bukan hanya persoalan administratif atau legalitas pertanahan. Lahan yang disengketakan selama puluhan tahun merupakan sumber penghidupan untuk menopang ekonomi keluarga.
Kartini, salah seorang warga, mengaku lega setelah mengikuti pertemuan tersebut. “Alhamdulillah, kami bersyukur atas pertemuan tadi,” ujarnya.
Selama ini Kartini mengelola sekitar lima rante lahan atau setara 2.000 meter persegi untuk menanam ubi, pisang, dan berbagai tanaman produktif lainnya.
Ungkapan serupa disampaikan Nasib. Menurutnya, tanah yang diperjuangkan warga selama bertahun-tahun hanya untuk mempertahankan kehidupan keluarga.
“Saya hanya menyampaikan terima kasih. Tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” katanya.
Jejak Panjang
Meski penyelesaian baru mengemuka pada 2026, akar persoalan Padang Halaban jauh lebih panjang. Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 1972 dan terus berkembang dalam bentuk sengketa penguasaan lahan.
Selama puluhan tahun, warga dan perusahaan beberapa kali terlibat ketegangan terkait penguasaan areal yang diklaim masing-masing pihak. Masyarakat mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat mempertahankan lahan, sementara perusahaan berpegang hanya pada dasar hukum perizinan.
Konflik berlarut-larut itu menjadikan Padang Halaban sebagai salah satu simbol persoalan reforma agraria yang belum tuntas di Indonesia. Penyelesaian saat ini tidak hanya memiliki arti bagi masyarakat setempat, tetapi ujian komitmen negara dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan agraria.
Kini, setelah 54 tahun perjalanan konflik, harapan baru mulai tumbuh di Padang Halaban. Namun tantangan masih berada di depan mata, memastikan seluruh kesepakatan benar-benar diwujudkan hingga masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah yang puluhan tahun mereka perjuangkan.
Konflik agraria ini menjadi sejarah karena telah berlangsung sejak 1973 dan baru berhasil dituntaskan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai wujud hormatnya terhadap hak-hak masyarakat. (OM-09)







