Dikira Ada Transaksi Sabu, TNI Malah Temukan Barang Ilegal Ini

Ratusan dus teh illegal dari Thailand yang berhasil digagalkan oleh TNI di Aceh Tamiang.- ORBIT/Rusdi Hanafiah

Aceh Tamiang-ORBIT: Satuan Tim Intel Korem 011/Lilawangsa berhasil menggagalkan penyelundupan Ratusan kotak berisikan Teh Ilegal merupakan produk dari Thailand, di Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari hasil penangkapan tersebut, selain diamankan barang bukti berupa berbagai jenis kemasan kotak diantaranya teh hijau, merah dan bunga Ilegal merupakan produk dari Thailand yang tidak memiliki izin pita cukai maupun kelengkapan dokumen lainnya.

“Selain itu, juga diamankan satu unit handphone dan satu lembar KTP milik pelaku serta satu orang pelaku,”ungkap Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto melalui Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid SH, Selasa (8/1/2019).

Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid S H mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat anggotanya Kamis (3/1/2019) mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan bersamaan barang ilegal jenis minuman teh asal Thailand yang dikemas di dalam kotak.

Kemudian dari hasil penyelidikan di TKP oleh anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa, pada pukul 14.30 WIB, tepatnya di Lapangan Merdeka Kota Langsa, pelaku sedang melakukan transaksi terhadap salah satu pembeli dari barang ilegal yang berasal dari Thailand tersebut.

Dari hasil penggelesahan ditemukan sebanyak ±20 kotak kecil yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza Veloz (putih) dengan Nopol BL 1398 NZ. “Tidak ditemukan terkait dugaan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu, akan tetapi didapati transaksi minuman berupa teh ilegal asal Thailand,” ungkapnya.

Selanjutnya, anggota Tim intel Korem 011/Lilawangsa melakukan pengembangan lanjutan terhadap pelaku berisinial JP (21), warga Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ditemukan terdapat ratusan kotak teh hijau, merah dan bunga yang disimpan di rumah orang tua pelaku.

“Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal Thailand melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal kayu yang diselundupkan di pelabuhan tikus Seruway. Pelaku membeli dari rekannya berisinial Uwek (35) tahun, yang diantarkan langsung ke kediaman orang tua Pelaku JP (21),” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan transaksi Teh Thailand Ilegal sudah setahun dan barang tersebut akan diedarkan ke Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, Palembang, Papua dan Provinsi Bali. On-12