Aceh  

Panwaslih Aceh Selatan Gelar Giat Siaga Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Selatan siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilu 2024

ACEH SELATAN | Panwaslih Aceh Selatan Selasa (14/2/2023) gelar Giat Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024.

Acara gelar giat siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilu 2024 bertempat di Kompleks Kantor Panwaslih Tapaktuan dipimpin oleh Koordinator Divisi P3S Azhari SPdI serta diikuti jajaran Internal Panwaslih Aceh Selatan.

Tampak hadir juga Ketua Panwascam dan Kepala Sekretariat Panwascam se Kabupaten Aceh Selatan, Perwakilan Kader SKPP serta perwakilan unsur Pers.

Kegiatan ini secara serentak juga diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu se Indonesia, sekaligus agenda
Presentasi Kesiapan Pemilu Tahun 2024

Demikian juga Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas dengan memaparkan latar belakang tersebut langsung di paparkan oleh Koordinator Divisi P3S Azhari SPdI selama satu tahun menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Bawaslu semakin mematangkan langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilu dari berbagai aspek.

Mencegah Pelanggaran

Berbagai aspek yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu dapat berjalan dengan LUBER dan JURDIL, sebagaimana telah diamanahkan Undang-Undang sebagai lembaga The Guardian of Democracy.

Menyusun pedoman dan alat kerja pengawasan yang menjadi acuan kerja pengawas pemilu di setiap tingkatan dari level desa hingga nasional sebagai pedoman dalam melakukan tindakan pengawasan pendaftaran pemilih.

Dari aspek pencegahan, Bawaslu perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisasi munculnya pelanggaran pemilu. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran Pemilu sejak dari “hulu”.

Dalam rangka optimalisasi tindakan pencegahan, Bawaslu membangun sistem laporan hasil pencegahan yang tersinkronisasi di setiap tingkatan baik dari Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, hingga Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Dari aspek hubungan antar lembaga, Bawaslu perlu menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaran pemilu. Bawaslu menyadari bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan sendiri.

Bawaslu perlu menuangkan kerjasama antar lembaga dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pengawasan pemilu dan mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Dari aspek partisipasi masyarakat, Bawaslu perlu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Masyarakat merupakan pemilik suara sekaligus penerima manfaat terbesar dari terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Reporter : YUNARDI.M.IS