LABUHANBATU I Seorang pria berinisial DBA alias Papa Muda, yang merupakan residivis, diamankan petugas dari Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Syafrudin, Rabu (5/2/2025).
Syafrudin menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 50.000.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Labuhanbatu akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, pungkas Syafrudin.
Reporter : Robert Simatupang