Medan  

Papan Reklamenya Roboh Timpa Sejumlah Mobil dan Motor, PT Sumo Siap Bertanggung Jawab

Papan reklame tumbang menimpa sejumlah kendaraan di Jalan KH Zainul Arifin, Medan.

MEDAN | Perusahaan periklanan PT Sumo Internusa Indonesia siap bertanggung jawab atas peristiwa robohnya papan reklame mereka di Jalan KH Zainul Arifin depan Hotel Cambridge, Medan.

Papan reklame berukuran jumbo itu roboh saat hujan lebat disertai angin kencang melanda Kota Medan pada Selasa (12/8/2025) malam.

Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian itu. Namun empat mobil dan delapan sepeda motor yang tengah parkir di bawahnya, dilaporkan rusak ringan hingga berat tertimpa papan reklame.

Kepastian soal PT Sumo akan bertanggung jawab atas permasalahan yang timbul akibat robohnya papan reklame tersebut disampaikan Yusrizal, staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKT) Kota Medan.

“PT Sumo akan melakukan evaluasi serta akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat robohnya papan reklame tersebut,” kata Yusrizal saat dikonfirmasi Orbit Digital, Kamis (14/8/2025).

Yusrizal menerangkan papan reklame yang roboh tersebut memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Untuk izinnya ada. IMB-nya keluar pada tahun 2020 yang mana dulu namanya IMB sekarang PBG.”

Namun Syafriendi selaku Katim Pengawasan Reklame Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan menyampaikan papan reklame PT Sumo yang roboh tersebut tidak memiliki izin untuk media promosi atau iklan.

“Semalam disampaikan koordinator kami tidak ada izinnya tapi nanti coba kami pastikan dan cek lagi ya,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Senada, pihak Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Medan melalui Subbidang Reklame Ibrahim Mangara juga menyampaikan bahwa papan reklame PT Sumo yang roboh terakhir kali membayar pajak tahun 2024.

Mangara juga menjelaskan bahwa pajak reklame itu wajib dibYar bila ada iklan atau promosi yang tayang.

“Pajaknya itu dari tahun lalu udah berakhir, jadi pajak itu bisa diambil jika ada iklan atau promosi yang tayang di papan reklame.”

Terpisah, Parjo Marbun, selaku perwakilan PT Sumo Internusa Indonesia ketika dikonfirmasi ke kantornya di Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, membenarkan bahwa perusahaan mereka siap bertanggung jawab atas permasalahan yang timbul dari robohnya papan reklame tersebut.

“Semalam sudah ada datang perwakilan dari Dinas (Pemko Medan) dan itu sudah disampaikan, (PT Sumo) bertanggung jawab,” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai papan reklame yang roboh tersebut tidak memiliki izin reklame dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Parjo menyampaikan bahwa memang tidak ada iklan yang tayang di papan reklame itu.

Sebelumnya hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Medan pada Selasa Malam (12/8) mengakibatkan satu papan reklame berukuran besar di depan Hotel Cambridge, Jalan KH Zainul Arifin roboh hingga menimpa 4 mobil dan sejumlah sepeda yang sedang parkir di bawahnya serta mengenai beberapa kabel listrik di lokasi.

Menurut keterangan Asun, salah satu saksi mata yang rumahnya berada di sekitar lokasi kejadian, tumbangnya papan reklame terjadi sangat cepat.

“Angin kencang sekitar satu jam yang lalu, saya saat itu di dalam rumah. Tiba-tiba terdengar suara keras, ternyata papan reklame sudah tumbang,” ujarnya.

Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Nadila, membenarkan insiden tersebut dan mengatakan bahwa peristiwa terjadi usai azan Magrib, bersamaan dengan turunnya hujan deras dan hembusan angin yang sangat kuat.

“Mobil yang tertimpa ada 4 unit. Satu di antaranya sudah berhasil dievakuasi karena hanya terkena bagian ujung mobil,” ungkapnya. (OM-12/OM-11)