DELISERDANG |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang menggelar sidang paripurna dalam rangka Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2021, Jumat (1/4/2021).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang tersebut mengesahkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dimasukan dalam Propemperda.
Hadir dalam sidang paripurna itu, Wakil Bupati Deliserdang H M Ali Yusuf Siregar, yang dididampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Darwin Zein, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendra Wijaya dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sidang paripurna DPRD itu, Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Sekdakab telah mengirimkan surat kepada DPRD perihal penyampaian nama-nama Ranperda untuk Propemda Tahun 2021.
Surat tersebut, kata Ali Yusuf Siregar, Pemkab Deliserdang telah menyampaikan 14 nama-nama Ranperda yaitu sebagai berikut, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pantai Labu-Beringin Tahun 2021-2041.Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Percut Deli.
Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ranperda tentang Perangkat Desa. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Deli. Ranperda tentang Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Ranperda tentang Rumah Susun.
Kemudian, Ali Yusuf Siregar juga menyampaikan, bahwa Ranperda atas inisiatif DPRD yang meliputi, Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan Lokal. Ranperda tentang Penanggulangan Narkoba. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Ranperda tentang Maghrib Mengaji dan Ranperda Kabupatententang Guru Sekolah Minggu.
Sedangkan, Ranperda Komulatif terbuka meliputi ,Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2021 dan Ranperda tentang APBD Tahun 2021.
“Demikian disampaikam, atas nama Pemkab Deliserdang saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya Bapemperda DPRD atas penyampaian Propemperda Tahun 2021”, kata Wabup Deliserang Ali Yusuf Siregar.
Reporter : Dodi Hamzah Pohan