Medan ORBIT: Meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nyatanya pengelolaan parkir di sejumlah titik di Kota Medan masih jauh dari harapan.
Seperti yang terjadi di Jalan RA Kartini pengelola parkir malah memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir.
Seperti yang terlihat Kamis (17/1/2019) juru parkir memakai rompi parkir memarkirkan kendaraan sepeda motor di wilayah trotoar yang seharusnya dilarang oleh Perda.
Terlihat ratusan sepeda motor parkir diatas Pedestarian tersebut bahkan dikutip uang jasa parkir senilai Rp2000 per sepeda motornya. “Saya parkir disini bang dan sudah saya bayar Rp2000 kepada juru parkir, ” ujar seorang warga yang baru saja memarkirkan sepeda motornya di atas trotoar tersebut.
Sementara itu Kadishub Kota Medan Renward Parapat menegaskan pihaknya sudah melarang adanya aktifitas parkir di atas Pedestarian karena melanggar aturan. “Itu sudah kita larang,” kata Renward melalui pesan WhatsAppnya.
Namun ketika ditanya kembali kenapa pengelola parkirnya tidak ditindak? Renward tidak memberikan jawaban hingga berita ini dibuat.
Ketua Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Sumut Otty Batubara mengatakan Kadishub Medan Renward Parapat tak bernyali menindak oknum pengelola parkir tersebut karena kita me flat info ada baking dibalik pengelola parkir tersebut sehingga dibiarkan beroperasi meskipun melanggar aturan.
“Pertanyaannya adalah uang yang dikutip oleh Jukir itu kemana disetorkan apalagi kawasan parkir itu di depan pusat perbelanjaan yang konsumennya cukup besar.Yang dikutip dari pemilik kenderaan itu berarti tidak sah karena berada di wilayah teelarang. Saya minta agar pihak kepolisian menindak oknum yang meminta uang parkir di wilayah di atas Pedestarian karena itu dilarang dan merupakan pungli,” sebut Otty kembali. Or-03