Ustaz Toufik Hidayat mengungkapkan dengan adanya Klinik Sosial momentum bagi Jemaah Mesjid di Kota Medan. Insyah Allah bagi umat Islam atau saudara suku, agama lainnya menjadi ruang baru mendapatkan pengobatan secara gratis.
“Ini niat luhur yang harus kita dukung penuh. Memang kita tidak mencampuri persoalan hukum, tapi selama niatnya tulus kita siap mendukung terciptanya kebersamaan dan keberagaman demi Negara Kesatuan Republik Indonesia akan kita siap perjuangkan dan harga mati,”tegas Ustaz Toufik Hidayat.
Pantauan orbitdigitaldaily.com, Minggu(28/11/2021) pukul 10.00 WIB, prosesi peletakan batu pertama Klinik Sosial dan pengecoran tembok pembatas di lahan sertfikat hak milik (SHM) No 557, cukup alot.
Pasalnya, pria tua sebutan Acai itu berupaya menghalangi rombongan PW Pejuang Islam Nusantara serta Forum Silahturahmi Jamaah Mesjid Kota Medan dan pekerja untuk melakukan pengecoran tembok pembatas secara keseluruhan.
Mirisnya, pria tua yang mengaku akrab dengan para petinggi di Kota Medan maupun nasional membantah putusan Mahkama Agung No.1012 PK/PDT/2020.
Padahal putusan MA, No.1012 PK/PDT/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor. 433/PDT/2019/PT – Medan, tanggal 28 November 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 276/Pdt.G/2018/PN – Mdn, tanggal 18 April 2019.
“Persoalann ini panjang dan jangan asal main hajar. Saya kan sudah buat somasi, dan somasi itu belum tentu gugatan. Saya tidak terimah putusan tersebut jika belum ada hasil pengukuran dari pihak BPN,”ujar Acai sembari mengusir pekerja berlagak emosi.







