Menurut Acai, sebelumnya ada oknum BPN melakukan pengukuran ke lokasi tanpa didampingi petugas BPN lainnya. Dan informasinya oknum BPN tersebut telah pensiun dini namun masih sering bekerja dilapangan.
“Ukuran lahan ini 15 x15 mater dan saya pastikan jangan ada yang bekerja sebelum BPN turun. Tak perlu saya melapor persoalan ini ke relasi saya,”beber Acai lahannya diluar SHM 557 meski satu hamparan.
Menariknya, aroma kuat penggiringan politik oleh oleh panitia kerja (Panja) mafia tanah Komisi II lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) korban mafia tanah, Rabu (3/11/2021).
Pasalnya, Panja mafia tanah Komisi II DPR RI menyoroti terbitnya SHM No. 557, tanpa menyajikan putusan MA, No.1012 PK/PDT/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 433/PDT/2019/PT-Medan tanggal 28 November 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn, tanggal 18 April 2019.
Ironisnya, Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan pihaknya menduga keterlibatan oknum perwira tinggi dan mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, mengambil langkah tegas.
“Sesuai hasil RDPU Komisi II DPR RI, tidak mungkin bisa oknum Jenderal Polisi menyerobot tanah milik warga jika tidak ada campur tangan orang dalam di BPN,”ujarnya kepada wartawan.
Teks foto, PW PIN Sumatera Utara Ustaz H Agus Rizal SHI, MPd.I didampingi Ketua PIN Kota Medan Ustaz Muhammad Rozikin Batubara SFil I, dan Sekjend Ustaz Fadlan Kamali Batubara M.Ag saat melakukan peletakan batu pertama Klinik Sosil di lahan SHM No. 557.
Reporter: Toni Hutagalung







