Menurut Josua, penindakan merujuk Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di Sumut.
” Ada sanksi kepatuhan, sebagai penguatan kepada masyarakat, agar disiplin terhadap prokes dapat ditingkatkan,” ucapnya.
Himbauan edukasi terhadap kebiasaan 4 M hadapi Corona terus disosialisasi petugas gabungan.
” Gunakan masker, cuci tangan memggunakan sabun di air yang mengalir, jaga jarak dan hindari kerumunan,” papar Josua Naingolan.
Reporter : Muhammad Rahmadsyah







