Pelanggar Operasi Yustisi Polsek Tebingtinggi Diberi Masker

Menurut Josua, penindakan merujuk Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di Sumut.

” Ada sanksi kepatuhan, sebagai penguatan kepada masyarakat, agar disiplin terhadap prokes dapat ditingkatkan,” ucapnya.

Himbauan edukasi terhadap kebiasaan 4 M hadapi Corona terus disosialisasi petugas gabungan.

” Gunakan masker, cuci tangan memggunakan sabun di air yang mengalir, jaga jarak dan hindari kerumunan,” papar Josua Naingolan.

Reporter : Muhammad Rahmadsyah