Pelayanan Publik Bentuk Pencegahan Korupsi, Kejati Sumut Gandeng Ombudsman RI

MEDAN | Masyarakat memiliki peran penting mengawasi pelayanan publik. Sebab pelayanan publik menentukan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga dan mampu meminimalisir celah korupsi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan tugas pokok dan fungsi Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kajian-kajian mendalam laporan.

“Untuk melakukan klarifikasi kita mengundang institusi yang bersangkutan. Jika tidak hadir sampai 3 kali maka Ombudsman RI punya kewenangan melakukan upaya paksa,” kata Abyadi Siregar saat narasumber Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara Online
Kamis (13/4/2023).

Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara live pada akun Instagram @kejatisumut dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan keberadaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut dikawal 12 asisten dan 6 orang supporting serta 3 ASN mengurus administrasi dan keuangan.

Abyadi berlatar belakang jurnalis menyebut sebagai Lembaga Negara, Ombudsman memiliki tugas pengawasan terhadap pelayanan publik yang dibiayai negara seperti BUMN, BUMD, BHMN atau pihak swasta yang memiliki fungsi memberikan pelayanan publik.

“Cukup jelas Ombudsman melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Harapan kita bagi pihak terlapor harus merespon cepat laporan pengaduan. Minimal masyarakat mengetahui perkembangan laporannya” sebut Abyadi Siregar.

Dijelaskan Abyadi, perlu ketegasan pimpinan mengevaluasi yang bertugas memberikan pelayanan publik. Jika satu orang saja tidak mendukung maka pimpinan harus tegas agar ritme pelayanan publik berjalan baik. Tentunya pelayanan publik mampu meminimalisir terjadinya korupsi.

“Ketidakpatuhan pelayanan publik membuka peluang terjadinya korupsi. Lembaga slow respon laporan masyarakat perlahan kita gandeng. Sebab pelayanan publik mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga,” tegasnya.

Dia mencontohkan pelayanan publik yang buruk di rumah sakit seperti seorang ibu yang akan melahirkan tetapi karena pelayanan tenaga medis sangat buruk maka hasilnya sangat menyedihkan dan tentunya berdampak buruk kepada bayi karena tidak segera ditangani. Ini salah satu contoh ketidak patuhan terhadap pelayanan publik.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan pelayanan publik merupakan salah satu cara mencegah korupsi. Alur pelayanan publik di Kejati Sumut secara berkesinambungan dievaluasi untuk mendapatkan pola pelayanan prima.

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melayani konsultasi hukum gratis. Laporan pengaduan dikirim ke PTSP akan disampaikan pada bidang dituju dalam satu hari dan jawabannya segera disampaikan. Kita berusaha masyarakat merasakan pelayanan prima, tidak pulang wajah murung, paling tidak menyejukkan hati tanpa sakit hati,” kata Yos.

Kata Yos dalam waktu dekat bakal menggandeng Ombudsman memberikan edukasi kepada kepala desa dan aparat desa tentang pentingnya transparan pelayanan publik untuk mencegah korupsi.

Di akhir perbincangan, Abyadi menegaskan peran masyarakat mengawaai pelayanan publik boleh disampaikan secara lisan atau tertulis. Sangat miris jika langsung main viralkan di medsos. Jika ingin identitasnya dirahasiakan, silahkan melapor ke Ombudsman Ri pasti segera ditindaklanjuti.

Reporter : Toni Hutagalung