“Lingkungannya rusak, hilir sana airnya (Sungai Batang Natal) juga sudah sangat menghawatirkan karena ini sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, jadi harus hati-hati melakukan kebijakan karena ini menyangkut masa depan Kabupaten Mandailing Natal, masa depan anak cucu kita,”kata bupati pada awak media.
Saat wartawan menanyakan kapan penertiban itu dilaksanakan, Bupati tidak secara rinci menjelaskannya, karena menurutnya, penertiban itu akan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum yang jelas.
Namun, Bupati menyebut tim sebelum turun kelapangan dan nantinya akan memberikan edukasi, kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat.”Nanti jangan ada asumsi masyarakat akan turun pasukan TNI/Polri nantinya tidak menyelesaikan masalah. Saya harap tim ini nantinya harus reaktip meluruskan pola, sehingga tertangani dengan baik,”sebutnya.
Sebelumnnya, Pemkab Madina sudah mengusulkan lokasi pertambangan emas liar yang saat ini sudah digarap warga menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Sumut, bertujuan untuk mendapatkan payung hukum dan izin pertambangan.
Bupati meyampaikan ada sebanyak 20 titik koordinat diusulkan ke pemerintah yang nantinya menjadi awal cikal bakal untuk menjadi lokasi WPR. “Mudah-mudahan sebelum izin WPR itu keluar, saya harap kepada para penambang yang memakai alat berat agar tidak melakukan aktivitas tambang katanya.
Reporter : Sulaiman Nasution







