Pemdes Batahan I Lahirkan Perdes dan Maksimalkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

BATAHAN | Pemerintahan desa ( Pemerintah / Kepala desa dan Lembaga desa / Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) lahirkan Peraturan desa ( Perdes ) dan secara maksimal telah mensosialisasikan kepada masyarakat.

Perdes yang ditetapkan pada Musyawarah desa pada tanggal 03 Februari 2022 adalah yang sudah dilahirkan sebagai peraturan Kepala desa mulai tahun 2018 dan secara terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat luas dan hari ini Sabtu, 05 Maret 2022 secara khusus disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa( BPD ) H Ramadhan Adam Malik Siregar.

Sosialisasi bertempat di balai desa pukul : 09.OO.WIB. bersama dengan pemerintah desa dan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan pemudi / Naposo Nauli Bulung / Forum Anak Desa dan perwakilan perkumpulan yang ada ditengah – tengah masyarakat desa Batahan I.

Peraturan Desa ( PERDES ) yang dimaksut yaitu terkait tatacara penyampaian informasi, pembasmian Penyakit masyarakat, tatanan sosial masyarakat, sangsi pengambilan hakb orang lain tanpa izin pemilik, tata cara berternak, tatacara mengunakan alat pertanian, penetapan kerjasama pemerintah desa dengan Koperasi Unit Desa Produsen Bina Mufakat Baru beserta aset ( KUD P BMB ), pemanfaatan aset desa dan kekayaan desa.