ABDYA | Pemerintah Gampong Kedai Susoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi membentuk koperasi Desa (Kopdes) merah putih Syariah melalui Musyawarah desa khusus (Musdesus) yang berlangsung di Gampong Setempat. Selasa (27/5/2025).
Keuchik Gampong Kedai Susoh, Ridwan dalam sambutannya, mengapresiasi terhadap pengurus Koperasi Merah Putih yang telah berhasil dibentuk dalam musyawarah khusus yang berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
“Melihat figur yang dipilih sebagai pengurus dari kalangan muda, termasuk mengakomodir keterwakilan unsur perempuan, saya sangat optimis kalau pengurus mampu membangun sebuah tim yang kompak untuk bergerak cepat mengelola unit-unit usaha yang dinilai potensial.” ungkap Keuchik Ridwan.
Selain itu, Ridwan juga menyebutkan, bahwa Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, dan pembentukannya secara nasional ditargetkan tuntas pada 31 Mei 2025.
“Seluruh masyarakat setempat diajak untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih yang dibentuk tersebut. Sebagai anggota tentunya akan menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.” tambahnya
Koperasi Merah Putih lengkap dengan struktur pengurus yang telah dibentuk harus segera didaftarkan kepada pihak Notaris diwaktu mendatang.
Koperasi ini, menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha yang disesuaikan dengan potensi desa setempat. Mulai unit usaha simpan pinjam, penyediaan sembako dan peralatan atau kebutuhan pertanian, termasuk Apotek Desa dan pergudangan.
“Saya sangat berharap kepada pengurus yang dipilih harus punya wawasan luas dan pengalaman yang memadai dalam mengelola wirausaha dengan kemampuan menggali potensi desa. Pengurus juga harus mampu bekerja dalam sebuah tim yang kompak sehingga mampu bergerak cepat dalam mengelola unit-unit usaha.” pungkas Ridwan
Seterusnya, Pemateri dalam acara sosialisasi tersebut juga menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan.
Juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa. Pembentukan koperasi dimaksud juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi.
Berikut Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kedai Susoh antara lain. Sebagai Ketua, Hadat Muliya. Sekretaris, Putri Hayuni. Bendahara, Fitri Meldiati. Wakil ketua bidang usaha, Usman Umari. Wakil ketua bidang Anggota, Yusrizal. Sebagai pengawas di Ketuai oleh Ridwan. Anggota, Masrizal dan Mawardah
Pantauan awak media, acara tersebut Turut di hadiri, Tenaga Ahli Muhammad Dani. Pedamping Desa (PD) Herizal. Pedamping lokal Desa (PLD), Muhammad Rabil. Bhabinkamtibmas,Aparatur Gampong, KetuaTuha Peut, Syahrul Akbari. Sekretaris Desa, Syaifullah.
Reporter : Nazli