Aceh  

Pemerintah Aceh Diminta Fungsikan Kembali Program JKA, Ini Alasannya

Koordinator LSM Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) May Fendri SE.

Tapaktuan-ORBIT: Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya pernah diberlakukan di Provinsi Aceh, diminta agar difungsikan kembali. Sebagaimana tertuang dalam visi dan misi  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah.

Permintaan tersebut disampaikan Koordinator LSM  Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) May Fendri SE, Senin (28/1/2019).

Karena menurut dia, selama ini sejak tidak  berlakunya lagi JKA di Provinsi Aceh akibat telah disatukan dengan BPJS, menyebabkan masyarakat yang ingin berobat ke BLUD RSUYA Tapaktuan, harus  terlebih dahulu mengurus BPJS Kesehatan.

“Bahkan meskipun telah memiliki kartu BPJS tidak otomatis mendapat pelayanan segera di rumah sakit. Artinya, petugas rumah sakit lebih mendahului  melayani pasien yang non BPJS lebih di duluan yang PNS,” ungkapnya.

Hal tersebut lanjutnya, pernah dialami langsung oleh masyarakat yang hendak berobat di BLUD RSU YA Tapaktuan.  Masyarakat dan petugas sempat bersitegang mulut, karena para perawat yang menangani pasien mempertanyakan ke absahan legalitas masyarakat yang mau berobat untuk rawat inap.

Di sisi lain masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dengan menggunakan kartu BPJS, namun terbentur dengan persyaratan yang harus dilengkapi, bukan seperti diberlakukan sistim berobat lewat JKA hanya dengan syarat KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Oleh karena itu, pemerintah Aceh harus mengmungsikan kembali JKA sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang pengurusannya lebih gampang hanya dengan KTP dan Kartu Keluarga,” pungkasnya.On-13