MADINA, RANTO PANJANG | Semangat demokrasi ekonomi kerakyatan menggema di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Minggu (15/02/2026), Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Unit Desa (KUD) P Ranto Panjang Mandiri (RPM) menggelar pemilihan terbuka dan transparan di Gedung SD Negeri 316 Ranto Panjang, sebagai tindak lanjut sah dari Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pemilihan ini menjadi momentum strategis dalam menegakkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23 yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada pada Rapat Anggota, serta pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis.
Sebanyak 11 kandidat resmi bersaing secara profesional dan mandiri, yaitu:
Defriandi Harahap, Sainal Abidin Nasution, Kari Muda Nasution, Saddam Husein,
Armadi Tanjung, Holiddin, Lokot Hasibuan, Khairul Mukminin, Armasyah Siregar,
Untung, Riki Harianto.
Namun, di awal pelaksanaan pemilihan, Defriandi Harahap yang juga dikenal sebagai perintis dan Ketua awal KUD P Ranto Panjang Mandiri, secara mengejutkan menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan. Keputusan tersebut sekaligus mengerucutkan persaingan menjadi 10 kandidat.
Kepada awak media, Defriandi menjelaskan bahwa langkah mundurnya diambil demi fokus pada urusan keluarga dan pengembangan usaha keluarga.
“Saya memilih fokus pada keluarga dan usaha. Saya berharap KUD ini terus maju dan dikelola secara profesional,” ujar Defriandi.
Ketua Panitia Pemilihan, Ramadhan Lubis, membenarkan pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan tetap berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam forum RAT.
“Pemilihan hari ini merupakan amanat RAT yang berjalan lancar. Prosesnya kami laksanakan secara demokratis, jujur, dan transparan sesuai prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan. Hingga pukul 11.30 WIB, partisipasi anggota sudah mencapai 50 persen. Pemungutan suara ditutup pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan penghitungan suara secara terbuka,” jelas Ramadhan Lubis.
Ramadhan menegaskan bahwa mekanisme pemilihan ini adalah bentuk nyata implementasi asas demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KUD.
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing Natal membenarkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda lanjutan RAT, dengan fokus utama pada pemilihan pengurus dan pengawas.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Ranto Panjang, Kari Muda Nasution. “Ya, benar. Ini bagian dari proses RAT dan sangat penting bagi masa depan koperasi di desa kami,” ujarnya singkat.
Pemilihan ini dinilai krusial, mengingat pengurus dan pengawas terpilih nantinya memegang peran strategis dalam mengelola aset, keuangan, serta arah kebijakan KUD, sekaligus memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemilihan Pengurus dan Pengawas KUD P Ranto Panjang Mandiri masih berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.
Reporter : OD 34







