Penangkapan tersangka, berdasarkan kita terima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di wilayah kota Langsa.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan. Setelah di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan oleh Tsk.
Kemudian tersangka sedang berada di pinggir jalan Gp. Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Lama. mengendarai sepeda motornya, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti 6 (enam) bal Ganja di bawah jok sepeda motor, sedangkan 4 (empat) bal Ganja ditemukan di bagian kaki Tsk.” Ujar kasat.
Berdasarkan pengakuan Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Ganja tersebut adalah dari temannya yang berinisial, I (DPO) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diambilnya dari Aceh Utara untuk dijualkan kembali di daerah kota Langsa.







