Pemilik Ganja Asal Aceh Utara Terciduk Sat Resnarkoba Polres Langsa

Selanjutnya anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Desa Reudup Bluek Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara untuk mencari keberadaan, I (DPO) namun terhadap, I (DPO) masih belum berhasil ditemukan.

Sementara itu, dijelaskannya lagi, bahwa SB Bin IS, merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2018 ianya pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4 (empat) tahun penjara.

Selanjutnya terhadap tersangkan dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan temannya, I (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.” Tutup, Imam Aziz.

Reporter : Rusdi Hanafiah