Aceh  

Pemkab Aceh Selatan Diminta Tertibkan Kepemilikan Tanah Negara di Trumon

Foto : Istimewa

ACEH SELATAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diminta menertibkan kepemilikan tanah negara eks tranmigrasi di Gampong Seneubok Jaya, Kecamatan Trumon.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Keuchik terpilih Gampong Seneubok Jaya, Anisrusllah kepada Awak Media, Rabu (21/12/2022). Karena menurutnya, tanah eks tranmigrasi tersebut, sertifikat tanahnya tidak tahu siapa yang memiliki.

“Tanah eks tranmigrasi di Seneubok Jaya ini seluas 600 hektar sudah bersertifikat. Tapi kita tidak tahu siapa yang memilikinya,” ujarnya.

Ia menyatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan adanya jual beli tanah negara eks tranmigrasi yang telah bersertifikat di daerah itu.

“Sistem jual beli ini jika ada pemilik sertifikat menunjukan bahwa itu adalah tanahnya maka akan diganti rugi. Sistem ini juga ada dalam Qanun awal Gampong Seneubok Jaya,” ucapnya.

Menurutnya, akibat tidak jelasnya status kepemilikan tanah negara ini maka dikawasan hutan Gampong Seneubok Jaya saat ini sedang terjadi perambahan hutan dengan menggunakan alat berat.

“Kita tidak tahu kegiatan apa yang mereka lakukan dikawasan hutan lindung itu karena tidak ada satupun laporan masuk kepada perangkat gampong,” pungkasnya.

Reporter : Yunardi