Aceh  

Pemko Langsa Gelar Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Ormas

Menurutnya kehadiran Ormas,LSM dan OKP ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Sementara itu untuk pembinaan Ormas,OKP,LSM Pemerintah Aceh sudah menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp.9,4 M semoga kedepan harapan kita bersama semua bisa berjalan sesuai harapan bersama.

Ia menambahkan, pihaknya dari DPR akan terus berupaya memperjuangkan agar nanti pemerintah Kota Langsa dapat besinergi memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap Ormas-Ormas yang ada di Kota Langsa, sebut Saifullah menerangkan.

Saifullah juga menambahkan ada beberapa poin disini yang menjadi sorotan kami yaitu pertama di minta kepada Ormas,OKP dan LSM, agar kiranya jika pun mau mengkritik Pemerintah kritiklah dengan kritikan yang membangun tidak mengarah kepada satu person orang-orang tertentu,karena disebabkan hubungan yang tidak baik secara pribadi hal ini penting demi untuk kemajuan Kota Langsa yang kita cintai,

Yang kedua untuk menjadi perhatian kita semua janganlah merangkap jabatan di ormas ormas lainnya,cukup satu ormas,okp atau Lsm saja tapi berjalan demikian kata Pimpinan DPRK Langsa.

“Ormas,OKP dan LSM adalah Mitra dari Pemerintah mari kita saling bergandengan tangan untuk membangun Kota Langsa yang kita cintai ini”, kata Saifullah.

Ditempat yang sama Walikota Langsa dalam hal ini diwakilkan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemko Langsa Suriyatno SSTP,MAP. secara resmi membuka acara tersebut.

Dalam sambutannya mengucapkan rasa kagum serta mengapresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan Kesbangpol Kota Langsa.

Menurutnya kegiatan tersebut merupakan yang pertama kali dan tidak pernah terjadi sebelumnya di Kota Langsa, dan ini sangat bagus untuk tercapainya kemajuan dan perkembangan Kota Langsa di segala sisi nantinya, ujarnya.

Lebih lanjut Suriyatno menjelaskan, hak dalam mengeluarkan pendapat dibolehkan kepada setiap warga negara, Ormas merupakan bagian penting bagi negara karena dengan kehadiran Ormas, LSM maupun OKP sebagai pengontrol dan bukan sebaliknya menjadi musuh pemerintah, hal ini bisa berimbas kepada kemajuan suatu tempat atau daerah. Dan untuk diketahui bahwa Ormas,OKP,LSM itu bahagian penting dalam penyelenggaraan Negara demikian ucapnya.

Dan beliau juga mengatakan untuk diketahui bersama per 31 Desember 2019 Mentri Dalam Negeri mencatat ada 430.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu) Organisasi Masyarakat yang terdaftar resmi di Indonesia, ini menunjukkan bahwa pilar pilar demokrasi di Indonesia itu berjalan.demikian ucapnya.

Sebagai penutup pada hari ini Jum’at 19 Maret 2021 pukul 10.00 Wib Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Ormas dengan tema” Meningkatkan Pendirian Ormas Sebagai Mitra Pemerinta Kota Langsa” saya buka demikian ucapnya.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Langsa H.Agussalim SH MH didampingi Kasubbid Ormas Hendra dalam sambutan penutupan acara sosialisasi tersebut mengharapkan kepada semua Ormas, OKP, maupun LSM yang belum melakukan pendaftaran ulang dan melaporkan keberadaannya, segera datang dan lapor ke Kesbangpol.