MEDAN | Pasca dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi beberapa hari yang lalu membuat sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menaikan tarif angkutanya secara sepihak.
Sehingga Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengimbau kepada pengemudi angkot agar tidak menaikan tarif angkutanya.
Imbauan tersebut disampaikan Kadishub Kota Medan, Iswar saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
“Sampai hari ini tarif angkot di Kota Medan belum mengalami kenaikan, masih menggunakan tarif yang lama,” kata Iswar.
Sehingga Ia menegaskan sebelum adanya keputusan dari Pemko Medan mengenai kenaikan tarif angkot, tarif yang lama masih berlaku.
“Kami minta kepada seluruh pengemudi angkutan kota sebelum adanya keputusan dari Pemerintah agar jangan menaikan tarifnya secara sepihak,” tegasnya.
Menurut Iswar lagi penyesuaian tarif baru akan diberlakukan setelah adanya rapat bersama stakeholder dan Pengusaha Organisasi Angkutan Darat (Organda).
“Jadi nanti akan kita rapatkan dulu,” tegasnya. (Red)







