MEDAN I Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan insiden ledakan bom ikan di Tangkahan Beringin, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (24/1/2022) lalu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang MSi mengatakan bom ikan bertentangan dengan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurutnya stakeholder satuan penegak hukum harus bertindak cepat menelusuri jaringan pemasuk bahan peledak di Sibolga sehingga masyarakat tidak was was.
Pasalnya, masyarkat sekitar korban ledakan cukup dirugikan karena tempat tinggal mereka hancur porak-poranda. Belum termasuk gangguan fsikologis masyarakat.
“Kita minta Polda Sumut mengusut tuntas pihak yang terlibat dan termasuk pemilik tangkahan beringin. Jika memang betul bom ikan itu digunakan untuk penangkapan ikan, sangat disayangkan. Pemerintah sudah jelas melarang praktek – praktek bom ikan. Dampaknya jelas merusak ekosistem laut” ujar Mulyadi saat diselah acara silahturami Gubernur Sumut bersama wartawan, Jumat (28/1/2022).







