Pemulihan Pascabencana Madina, Amarullah Dorong Transparansi Anggaran, Kesiapsiagaan, dan Pemulihan Ekonomi Petani

MADINA | Kabupaten Mandailing Natal masih berupaya bangkit dari bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah pada akhir 2025. Di tengah proses pemulihan, masyarakat menaruh harapan besar agar langkah-langkah yang ditempuh pemerintah tidak sekadar bersifat cepat, tetapi juga nyata, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Muhammad Amarullah, Pengurus Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sumatera Utara sekaligus putra daerah Mandailing Natal, menyampaikan sejumlah catatan kritis namun konstruktif terkait pelaksanaan pemulihan pascabencana di daerah tersebut.

Amarullah mengapresiasi respons awal pemerintah daerah yang dinilainya cukup sigap, khususnya dalam pembukaan akses jalan yang sempat terputus serta penyaluran bantuan logistik kepada warga terdampak. Namun demikian, ia menilai pemulihan ekonomi masyarakat serta rehabilitasi infrastruktur permanen masih memerlukan percepatan dan perencanaan yang lebih terstruktur.

“Fase tanggap darurat memang berjalan relatif cepat, tetapi fase pemulihan jangka panjang harus disusun secara matang dan terukur. Jangan sampai masyarakat terdampak kembali terjebak dalam kesulitan ekonomi berkepanjangan,” ujar Amarullah, Selasa lalu.

Ia menyoroti kondisi petani yang hingga kini masih menghadapi kesulitan akibat lahan pertanian yang terendam dan rusak akibat banjir.

Menurutnya, sektor pertanian merupakan sumber penghidupan utama masyarakat Mandailing Natal yang harus menjadi prioritas dalam agenda pemulihan.

“Banyak petani belum bisa kembali berproduksi secara normal. Jika sektor ini tidak segera dipulihkan, maka dampak sosial dan ekonomi akan semakin meluas,” tegasnya.

Selain itu, Amarullah menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran penanganan bencana, baik yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Mandailing Natal sebesar Rp5,12 miliar maupun tambahan dana dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

“Transparansi anggaran adalah keharusan. Masyarakat berhak mengetahui alokasi, realisasi, dan dampak penggunaan dana bencana agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan kesiapsiagaan jangka panjang melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah desa, serta unsur relawan. Percepatan rehabilitasi jalan, jembatan, dan fasilitas publik, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penyusunan program pemulihan ekonomi yang sistematis dan berkeadilan.

“Mandailing Natal adalah kampung halaman saya. Pemulihan pascabencana ini harus menjadi momentum membangun ketangguhan masyarakat, bukan sekadar solusi sementara,” pungkas Amarullah.

Perspektif Hukum

Dalam perspektif hukum, penanganan dan pemulihan pascabencana merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terencana, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan anggaran bencana yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib mematuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, keterlambatan yang tidak beralasan, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat menjadi elemen penting untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan sesuai hukum dan benar-benar berpihak pada kepentingan korban. (OD-34)