ACEH SELATAN | Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang pria pelaku pencurian beras di Kecamatan Labuhanhaji Barat ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Pencuri beras berinisial IF (29) merupakan warga Gampong Alue Pade, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya.
IF diamankan setelah membawa kabur 6 (enam) karung beras di warung milik korban Nasrunsyah (65), seorang pedagang di Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, (9/1/2025).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamankan IF setelah menerima laporan dari Polsek Labuhanhaji Barat tentang kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari Polsek Labuhanhaji Barat kami mengamankan pelaku yang sebelumnya sempat ditangkap oleh warga setempat. Kemudian dibawa ke Polsek Labuhanhaji Barat dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Selatan. Dalam hal ini kami mengapresiasi warga yang sigap membantu hingga pelaku dapat segera ditangkap,” tutur Fajriadi.
Ditangkap Warga
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah menanyakan harga beras dan dijawab oleh korban, pelaku langsung mengambil beras dinaikkan di atas kendaraan sepeda motor.
Kemudian memesan pisau cutter, dan gula pasir untuk mengalihkan perhatian korban, saat korban sibuk mengambil barang, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa enam karung beras menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Mengetahui kejadian tersebut korban minta tolong kepada warga dan dengan respons cepat dari warga, pelaku berhasil ditangkap sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Oleh masyarakat pelaku dibawa ke kantor Keucik Blang Poroh yang kemudian dibawa ke Polsek Labuhanhaji Barat dan terakhir pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Aceh Selatan ulas,Kasatreskrim AKP Fajriadi S.H
Lebih lanjut,sambung Kasatreskrim,barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim meliputi enam karung beras dan satu unit sepedamotor yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, seperti yang terjadi sekarang ini,” pungkasnya.
YUNARDI.M.IS