“Maka kita meminta pihak penegak hukum untuk Menyelidiki nya kembali. Apakah pengadaan Alat Praktek tersebut sudah sesuai spek. Kalau memang pengadaan alat tersebut sudah sesuai speech, masak bisa ke tiga Unit Alat Praktek tersebut tidak berpungsi. Aneh kan!,” tegasnya.
Proses Pengadaan Peralatan Praktik Utama / Praktik Produksi Jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik SMK Negeri 1 Aceh Barat Daya dilakukan melalui E Katalog yang dilaksanakan oleh PT. Emaro sebagai penyedia barang dan jasa, dengan total Anggaran senilai 932 Juta Rupiah.
“Selian itu kita juga berharap kepada tim Pansus LHP BPK Dapil 9 untuk segera menyerahkan Rekomendasi atas temuan tersebut kepada Pihak Penegak Hukum. Supaya masalah tersebut bisa sesegera mungkin dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum,” ujarnya.
Reporter: Nazli







