Medan  

Pengedar Sabu di Desa Sei Sakat Labuhanbatu Ditangkap Polisi

LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Hilir. Seorang pria berhasil ditangkap di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 lalu.

Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Sei Sakat.

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Yuna Hendrawan.

Pada saat dilakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria berinisial SM (50), warga Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang berusaha untuk meninggalkan area sehingga langsung dilakukan pengejaran hingga berhasil dihentikan di Jalan Pertemuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 3,76 gram yang disimpan di saku baju pelaku SM, serta sejumlah barang lain seperti uang tunai, handphone, dan sepeda motor, terang Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menyampaikan, bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Polres Labuhanbatu,” terang Aswin Irwan, Rabu (22/4/2026).

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *