GAYOLUES (orbitdigital): Diduga selewengkan Dana Desa Tahun 2016, Pengulu Kampung Blangkuncir Kecamatan Terangun, Latif Basuni, resmi ditahan pihak Reskrim Polres Gayo Lues, Rabu (10/7/2019) kemarin.
Penahanan Pengulu Blangkuncir ini setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, untuk memudahkan penyidikan, Kepala Desa Blangkuncir ini ditahan selama 20 hari kedepan.
Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Hamid SH. Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKp) 2016 Desa Blangkuncir.
“Dari laporan hasil audit BPKP Aceh itu diuraikan, adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 258.656.349,” kata Kasat, Jumat (12/7/2019) seraya menambahkan, sesuai penyidikan APBKp tahun 2016 yang dikelola Pengulu mencapai Rp. 789 juta lebih itu, diduga tidak sesuai sehingga dilakukan audit.
Lanjutnya, terkait dugaan penyelewengan dana Desa Blangkuncir ini, pihak Reskrim Polres Gayo Lues, telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, dengan memeriksa 68 warga Kampung Blangkuncir sebagai saksi. Bahkan, untuk lebih mendalami kasus ini, pihaknya juga mendatangkan tim ahli dari Unsyiah Banda Aceh.
“Pengulu Blangkuncir ini kita tahan selam 20 hari kedepan, jika pemberkasan sudah lengkap, maka secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini terkuak kepermukaan, setelah warga Kampung Blangkuncir Kecamatan Terangun, melaporkan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Pengulu setempat, pada April 2018 lalu. (On-Put)