Penyidik Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M

Penyidik Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M

MEDAN I Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur dari Kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan periode 2016 – 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH mengatakan berkas perkara tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu kepada JPU di Kejari Medan.

Selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan Kejari Medan menyusun rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (21/10/2021).