Penyidik Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M

Penyidik Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M

Yos A Tarigan menyampaikan berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan akuntan publik mencapai Rp 7.280.359.129.

“Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk,” terang mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.

Selanjutnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR Cabang Utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Jadi, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” tutupnya.

Reporter: Toni Hutagalung