Aceh  

Peringati HPSN, Pemkab Aceh Selatan Bersatu Wujudkan Bebas Sampah

ACEH SELATAN | Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersatu mewujudkan Aceh Selatan bebas sampah Tahun 2025.

Acara yang berlangsung Minggu (28/2/2021) bertempat di Yaman Pala Indah dan Ruang Terbuka Hijau dihadiri para Forkompimda Aceh Selatan Dandim 0107, Kapolres,
dan Pos TNI AL, Kadis/Instansi terkait, Kabid di Lingk. DLH dan Komunitas Peduli Lingkungan Kabupaten Aceh Selatan “Bumoe Kita.

Sekrestaris DLH Kabupaten Aceh Selatan Munahar SP dalam kesempatan tersebut menyampaikan selaku Pemerintah Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup menyampaikan rasa terimakasih atas terselenggaranya HPSN di Bumi Tuan Tapa/Kota Naga dalam rangka Peningkatan Edukasi menuju Aceh Selatan bebas sampah Tahun 2025.

Sebagaimana kebijakan Bupati Aceh Selatan yang tertuang dalam kebijakan strategis daerah penanggulangan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga yang terintegrasi dengan tema HPSN Tahun 2021.

Adapun Strategi DLH dalam mewujudkan Aceh Selatan Bebas Sampah Tahun 2025 yang pertama melakukan sinergitas dengan Dinas/Instansi terkait terhadap rumusan program/kegiatan.

“Pengurangan sampah 30 per seratus dari timbulan sampah yang dihasilkan setiap tahun, yaitu program/kegiatan, pembinaan kelembagaan bank sampah dan pedagang pengumpul sampah,” katanya.

Kemudian lanjutnya magang/pelatihan SDM DLH ke Daerah Penanganan BSF dan atau mendatangkan narasumbernya yang terkait dengan penumbuhan lembaga ekonomi rakyat dibidang pengelolaan sampah yang sustainable.

“Dan juga sinkronisasi dan Integrasi program secara vertikal, antara DLH Kabupaten dengan DLHK-Aceh dan kementerian dalam kaitannya pemasaran sampah yanh bernilai jual dan progres fasilitasi sarana/prasarana pendukung dan pendanaan,” terangnya.

Serta penyiapan manajemen lembaga pengelola sampah. Dapat melakukan koordinasi usulan program Pembangunan TPS-T ( Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) yang telah selesai Tahapan Perencanaan (DED) pada 4 Titik Lokasi termasuk Kecamatan Meukek, sebagai solusi strategi memperpendek jarak rentang kendali dari Labuhan Haji Barat dan atau Trumon Timur ke Lokasi TPA (Rasian – Pasir Raja) sehingga dapat meminimalisir biaya operasional.

Sekrestaris DLH Kabupaten Aceh Selatan juga mengimbau kepada masyarakat secara Individu disarankan untuk mengelola sampah pribadi dengan sistem 3R (Reus, Redues dan Recycle) secara berjenjang dan bertingkat, dari diri pribadi, rumah tangga, Desa, Kecamatan, dan seterusnya.

“Kesemua hal tersebut akan terwujud apabila mendapatkan dukungan penuh dari Stakeholders dan Pemerintah dan akan menjadi bahan evoria dan seremonial bila tidak ditindaklanjuti secara tematik, holistik, terintegrasi,” ujarnya.

Reporter : Yunardi