MEDAN | Dalam beberapa waktu ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parcur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pemerimaan permohonan harta wakaf meningkat baik itu dari perseorangan maupun organisasi.
Peningkatan permohonam harta wakaf ini disampailan Kepala KUA Kec Pancur Batu Ahmad Wahid SAg saat menerima kunjungan kerja Kasi Binmas Islam Kemenag Deli Serdang H Mulia Banurea di KUA tersebut.
Ahmad Wahid menjelaskan dalam menghadapi meningkatnya permohonan harta wakaf ke KUA Pancur Batu ada beberapa langkah yang dilalukan terutama proses pembuatan akte wakaf.
Proses itu meliputi antara lain pertama menyerahkan dokumen yang sah berupa e – KTP serta dokumen lainnya. Hal ini bertujuan untuk kepastian hukum dan keabsahan sebagai saksi.
Kedua adanya keterlibatan langsung saksi – saksi dalam ikrar wakaf yang dilakukan serta harus mendengar dan melihat dengan jelas penyerahan harta wakaf.
Selain itu pembuatan ikrar wakaf oleh pengelola wakaf (Nazir) dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW) baik itu perseorangan maupun orgmisasi harus dilakukan di KUA setempat.
Selanjutnya KUA akan melakukan verifikasi dengan meneliti semua berkas persaratan yang diajukan Nazir.
Setelah itu Nazir wajib secara berkala menyampaikan laporan pengelolaan harta wakaf pada Kementerian Agama atau Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sementara itu , Kasi Binmas Islam Kemenag Deli Serdang H Mulia Banurea, Kamis (29/05/2025) di Medan menyambut baik program pengelolaan harta wakaf yang banyak di mohonkan di KUA Pancur Batu .
Oleh karena itu Kasi Binmas Islam Kemenag Deli Serdang berharap agar permohonan harta wakaf di kecamatan Pancur Batu dapat dselesaikan dengan baik
“Apa yang dilaksanakan KUA Pancur Batu ini sudah baik dan merupakan program kerja dari Kementerian Agama RI.” pungkas H Mulia Banurea mantan Katim Humas dan Datin Kemenag Provsu.
(OM-32)