Detik-Detik DPO Terpidana Godol Diamankan Tim Gabungan Sempat Melawan‎


‎MEDAN | Terpidana Edy Suranta Ginting berhasil diamankan tim gabungan di Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) pukul 13.30 WIB.

‎Tim gabungan Kejaksaan, TNI dan Polri sempat kewalahan mengamankan Edy Suranta Ginting alias godol lantaran tidak terima menjalani proses hukum kepemilikan senjata api.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan terpidana Edy Suranta Ginting masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 14 Mei 2025.

‎Kemudian saat diamankan, Edy Suranta Ginting sempat terjadi keributan cukup serius namun berkat ketangguhan tim gabungan mengendalikan situasi akhirnya godol berhasil diamankan dan dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukuman.

‎Adre Wanda Ginting menyampaikan godol terbukti bersalah kepemilikan senjata api dan divonis satu tahun penjara setelah upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum, Jhon Wesli Sinaga dan Yuspita Ginting.

‎Namun setelah Jaksa Penuntut Umum memanggil terpidana secara patut justeru diabaikan tanpa surat balasan.

‎Lantaran adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pelaksanaan eksekusi maka dilaksanakan rapat di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

‎Hasil rapat pelaksanaan eksekusi disepakati meminta bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

‎Mantan Kasi Intel Kejari Binjai menyebutkan tim internal Kejaksaan sedang mendalami adanya dugaan peran serta godol dengan peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga.

‎Adre Wanda Ginting mengatakan sebelumnya godol sempat bersembunyi dan menghindari panggilan JPU hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025.

‎Menurut informasi, sejak ditetapkan masuk DPO, terpidana godol bersembunyi dirumahnya disekitar Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli.

(OM-09)