MEDAN | Terpidana Edy Suranta Ginting berhasil diamankan tim gabungan di Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) pukul 13.30 WIB.
Tim gabungan Kejaksaan, TNI dan Polri sempat kewalahan mengamankan Edy Suranta Ginting alias godol lantaran tidak terima menjalani proses hukum kepemilikan senjata api.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan terpidana Edy Suranta Ginting masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 14 Mei 2025.
Kemudian saat diamankan, Edy Suranta Ginting sempat terjadi keributan cukup serius namun berkat ketangguhan tim gabungan mengendalikan situasi akhirnya godol berhasil diamankan dan dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukuman.
Adre Wanda Ginting menyampaikan godol terbukti bersalah kepemilikan senjata api dan divonis satu tahun penjara setelah upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum, Jhon Wesli Sinaga dan Yuspita Ginting.
Namun setelah Jaksa Penuntut Umum memanggil terpidana secara patut justeru diabaikan tanpa surat balasan.
Lantaran adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pelaksanaan eksekusi maka dilaksanakan rapat di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Hasil rapat pelaksanaan eksekusi disepakati meminta bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai menyebutkan tim internal Kejaksaan sedang mendalami adanya dugaan peran serta godol dengan peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga.
Adre Wanda Ginting mengatakan sebelumnya godol sempat bersembunyi dan menghindari panggilan JPU hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025.
Menurut informasi, sejak ditetapkan masuk DPO, terpidana godol bersembunyi dirumahnya disekitar Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli.
(OM-09)