Hingga Selasa (20/4/2019), sedikitnya ada 318 orang petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman juga mengatakan jumlah petugas yang jatuh sakit saat menjalankan tugas bertambah menjadi 2.232 orang.
“Update data per 30 April 2019 pukul 08.00 WIB wafat 318 orang, sakit 2.232 orang. Total 2.550 orang,” tulis Arif dalam keterangan pers, Selasa (30/4).
Jumlah tersebut bertambah dari hari sebelumnya, 304 orang. Sementara 2.209 orang tercatat sakit saat bertugas.
KPU memastikan para petugas KPPS yang mengalami musibah saat bertugas akan mendapat uang santunan yang bersumber dari APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merestui uang santunan sebesar Rp36 juta untuk setiap petugas meninggal dunia, maksimal Rp30 juta untuk penyandang cacat, dan Rp16 juta untuk luka-luka.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan hal ini akan dibahas pada rapat bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI. Tjahjo menyebut rapat evaluasi dilakukan usai pemerintahan baru dilantik.
“Nantinya setelah selesai, awal tahun Januari (tahun 2020) kita kan rapat bersama DPR RI, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), serta semua pihak terkait. Pihak kami (Pemerintah) menginventarisasi hal-hal yang masih perlu disempurnakan dan perlu ditingkatkan secara komprehensif mengenai jumlah TPS, logistiknya, dan lain sebagainya,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (29/4) malam.
sumber: CNNIndonesia